Saya salinkan saja jawaban dari pertanyaan diatas dari kitab At-Tauhid
Lish-Shaffil Awwal Al-'Aliy edisi Indonesia Kitab Tauhid yang ditulis oleh
Syiakh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.
HUKUM IKUT MERAYAKAN PESTA, WALIMAH, HARI BAHAGAIA ATAU HARI DUKA MEREKA
DENGAN HAL-HAL YANG MUBAH SERTA BERTA'ZIYAH PADA MUSIBAH MEREKA.
Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan belangsungkawa
(ta'ziyah) kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala' dan
mahabbah kepada mereka. Juga dikarenakan hal tersebut mengandung arti
pengagungan (penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan
berdasarkan larangan-larangan ini. Sebagaimana haram mengucapkan salam
terlebih dahulu atau membuka jalan bagi mereka.
Ibnul Qayyim berkata, "Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus
sebagaimana orang-orang bodoh, ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha
mereka terhadap agamanya. Seperti ucapan mereka, "Semoga Allah membahagiakan
kamu dengan agamamu", atau "memberkatimu dalam agamamu", atau berkata,
"Semoga Allah memuliakannmu". Kecuali jika berkata, " Semoga Allah
memuliakanmu dengan Islam", atau yang senada dengan itu.
Itu semua tahniah dengan perkara-perkara umum. Tetapi jika tahni'ah itu
dengan syi'ar-syi'ar kufur yang khusus milik mereka seperti hari raya dan
puasa mereka, dengan mengatakan, "Selamat hari raya Natal" umpanya atau
"Berbahagialah dengan hari raya ini" atau yang senada dengan itu, maka jika
yang mengucapakannya selamat dari kekufuran, dia tidak lepas dari maksiat
dan keharaman. Sebab itu sama halnya dengan memberikan ucapan selamat
terhadap sujud mereka kepada salib ; bahkan di sisi Allah hal itu lebih
dimurkai daripada memberikan selamat atas perbuatan meminum khamr, membunuh
orang atau berzina atau sebangsanya.
Banyak sekali orang yang terjerumus dalam hal ini tanpa menyadari
keburukannya. Maka barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang
melakukan bid'ah, maksiat atau kekufuran maka dia telah menantang murka
Allah. Para ulama wira'i (sangat menjauhi yang makruh, apalagi yang haram),
mereka senantiasa menghindari tahni'ah kepada para pemimpin zhalim atau
kepada orang-orang dungu yang diangkat sebagai hakim, qadhi, dosen, atau
mufti ; demi untuk menghindari murka Allah dan laknat-Nya.[1]
Dari uraian tersebut jelaslah, memberi tahniah kepada orang-orang kafir
atas hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung
makna yang menunjukkan rela kepada agama mereka. Adapun memberikan tahni'ah
atas hari-hari raya mereka atau syai'ar-syi'ar mereka adalah haram hukumnya
dan sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran.
[Kitab Tauid-1, hal 144-145 Darul Haq]
------------------------------------------------------------------------
26 June 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment